Pengertian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
9/18/2016
Edit
Pengertian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Pengadilan Tipikor merupakan satu-satunya pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi. Pengadilan korupsi diatur oleh UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Untuk pertama kali Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dibentuk pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang wilayah hukumnya meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia. Pembentukan Pengadilan ini secara bertahap dilakukan dengan Keputusan Presiden. dan berhak memutus tindak pidana korupsi yang dilakukan diluar wilayah Indonesia oleh warga negara Indonesia. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berkedudukan di setiap ibukota kabupaten/kota yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum pengadilan negeri yang bersangkutan.
Definisi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Menurut Wikipedia. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi adalah merupakan Pengadilan Khusus yang berada di lingkungan Peradilan Umum. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi merupakan satu-satunya pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi. Saat ini Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah dibentuk di setiap Pengadilan Negeri yang berkedudukan di ibukota provinsi.Kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara:Baca Juga
- Tindak pidana korupsi;
- Tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya adalah tindak pidana korupsi; dan/atau
- Tindak pidana yang secara tegas dalam undang-undang lain ditentukan sebagai tindak pidana korupsi.